Jawaban Buku PKN Kelas 9 Uji Kompetensi Bab 3 Hal 94 Bagaimana Landasan Yuridis
Uji Kompetensi Bab 3 PKN Kelas 9 Hal 94
1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan
2.Jelaskan sifat-sifat kedaulatan?
3.Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara ? siapa saja tokohnya?
4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia
6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?
7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis
8. Jelaskan asas-asas Pemilu di Indonesia
9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa orde baru dan masa reformasi
10.Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer?
11.Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
13. Jelaskan fungsi-fungsi DPR !
14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ?
15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden
16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR
Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 94 Semester 1
1. kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu wilayah atau negara, berada ditangan rakyat.
2. asli: kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
permanen: kedaulatan tetap ada selama negara masih tetap berdiri, walaupun pemegang pemerintah dalam satu negara berganti-ganti.
bulat (tidak berbagi): kedaulatan merupakan satu satu nya kekuasaanyang tertinggi.
absolut: kedaulatan tidak dibatasi kekuasaan maupun sebabkalau dibatasimaka kekuasaan tertingginyaakan lenyap.
3. teori kedaulatan Tuhan artinya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu ( causa prima )
tokoh : augustinus , Thomas aquino, f.hegel dan f.j. sthal
teori kedaulatan negara artinya kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara , hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara .
tokoh : Jean bodin, f.hegel, g.jellinek , dan Paul laband
4. kekuasaan menurut montesquieu, yaitu: Menurut Montesquieu ada tiga fungsi negara yang populer dengan teori trias politika, Fungsi Legislatif, membuat undang-undang.Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang. Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
5. Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki peran penting dalam kedaulatan negara Republik Indonesia.
6. Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri.
7. - Menghargai dan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia.
- Berpegang teguh pada negara hukum.
- Mendahulukan kepentingan rakyat.
- Mementingkan musyawarah untuk mufakat.
- Mencapai tujuan bersama dengan berlandaskan kejujuran dan keterbukaan.
8. - Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.
- Umum = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.
- Bebas = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.
- Rahasia = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
- Jujur = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.
- Adil = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan.
9. - masa orde lama sering terjadi penyimpangan karena tidak berdasar kepada pancasila
-masaorde baru jarang terjadi penyimpangan karena telah mengikuti sila" pancasila
10. - sistem parlementer adalah kebijakan pemerintah yang mengatur adalah menteri
-sistem semi parlementer adalah sistem yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan
11. tugas pokok MPR menurut undang" yaitu:
-MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
-MPR melantik presiden dan wakil presidan
-MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
12. - menjalankam pemerintahan nya sesuai dengan UUD dan UU
- menetapkan peraturan pemerintahan
- mengangkat dan memberhentikan menteri menteri
13. - fungsi legislasi. Fungsi legislasi adalah fungsi DPR dalam menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
- fungsi anggaran. Fungsi anggaran adalah fungsi DPR dalam menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
- fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
14. - Mahkamah Agung berwenang melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi peraturan di bawah Undang-Undang
- Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi peraturan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
15. Hubungan DPR dengan Presiden adalah DPR dengan Presiden memiliki hubungan dalam rangka menjalankan hak legislasi, dimana DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang nantinya dapat menjadi Undang-Undang Dasar.
16. Penetapan Undang Undang Dasar dan Pemilihan/Penetapan/Pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.
